Menindak lanjuti Surat Edaran Walikota Malang Nomor 23 Tahun 2021 terkait Asistensi terhadap tempat yang akan melaksanakan Shalat Idul Fitri, dan memastikan panitia pelaksana menyediakan fasilitas terkait penerapan Protokol Kesehatan bagi jemaah sholat besok pagi.
Bersamaan dengan itu, jajaran Kelurahan bersama instansi terakit juga melakukan silaturrahim dan memberikan pemahaman terkait pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 harus dijalankan secara berbeda sehubungan dengan Pandemi Virus Corona-19.
.
Andi Hamzah selaku Lurah arjowinangun berharap Kota Malang yang sudah memasuki Zona Kuning ini, sebisa mungkin harus tetap dalam kondisi kondusif dan tidak ada penyebaran covid-19 terkait kluster tempat ibadah / Sholat Ied.