Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat
Lembaga masyarakat tingkat kelurahan di wilayah Kelurahan Arjowinangun adalah sebagai berikut :
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Arjowinangun
- Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “ARJUNO” Kelurahan Arjowinangun
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan Arjowinangun
- Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)
- Karang Taruna
- Karang Werda “DEWI KUNTI” Kelurahan Arjowinangun