Kewenangan dalam melaksanakan Metrologi Legal yang selama ini berada pada Pemerintah Propinsi dalam bentuk Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Metrologi. Dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan metrologi legal yaitu tera, tera ulang dan pengawasan menjadi kewenangan kabupaten/kota sehingga bagi masing-masing kabupaten/kota menjadi wajib untuk melaksanakan pelayanan tersebut.
UPT. Metrologi Legal Diskopindag Kota Malang melaksanakan Sidang Tera/Tera Ulang di Kelurahan Arjowinangun pada tanggal 24 Mei kemarin sampai dengan hari ini tanggal 25 Mei 2021.
Sidang Tera/Tera ulang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diterbitkan.
Dalam Melaksanakan tugas melakukan tera dan tera ulang terhadap alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 maka UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah alat yang digunakan untuk :
- Kepentingan umum, seperti keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan,
- Usaha,
- Penyerahan/serah terima barang,
- Menentukan pungutan upah, seperti perkebunan teh, kopi, karet dan lain-lain,
- Menentukan produk akhir, seperti elpiji, semen, pupuk dan lain-lain, serta,
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan seperti pulsa telepon, listrik, meter air, dan lain sebagainya.
Untuk memberi kepastian hukum bagi setiap UTTP yang sudah ditera atau ditera ulang serta dilakukan pengujian dibubuhi tanda-tanda tera sebagai berikut :
- Cap Tanda Tera (CTT) SAH dibubuhkan pada UTTP yang hasil pengujian memenuhi persyaratan kemetrologian untuk dapat dinyatakan Sah.
- Cap Tanda Tera (CTT) BATAL dibubuhkan pada UTTP yang hasil pengujian TIDAK memenuhi persyaratan kemetrologian untuk dapat dinyatakan Sah.
- Tanda jaminan dibubuhi dan/atau dipasang guna menjamin agar UTTP atau bagian UTTP tidak dirubah.