Berita

Pelayanan TERA ULANG 2021

Retribusi tera/tera ulang ini memiliki peran penting karena menjadi salah satu cara pemda melindungi konsumen. Retribusi jenis ini kerap dijumpai pada label, biasanya berupa stiker, yang tertempel pada pompa ukur BBM di SPBU atau timbangan meja/elektronik yang digunakan pedagang.

Kewenangan dalam melaksanakan Metrologi Legal yang selama ini berada pada Pemerintah Propinsi dalam bentuk Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Metrologi.  Dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan metrologi legal yaitu tera, tera ulang dan pengawasan menjadi kewenangan kabupaten/kota sehingga bagi masing-masing kabupaten/kota menjadi wajib untuk melaksanakan pelayanan tersebut.

UPT. Metrologi Legal Diskopindag Kota Malang melaksanakan Sidang Tera/Tera Ulang di Kelurahan Arjowinangun pada tanggal 24 Mei kemarin sampai dengan hari ini tanggal 25 Mei 2021.
Sidang Tera/Tera ulang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diterbitkan.

Dalam Melaksanakan tugas melakukan tera dan tera ulang terhadap alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 maka UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah alat yang digunakan untuk :

  1. Kepentingan umum, seperti keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan,
  2. Usaha,
  3. Penyerahan/serah terima barang,
  4. Menentukan pungutan upah, seperti perkebunan teh, kopi, karet dan lain-lain,
  5. Menentukan produk akhir, seperti elpiji, semen, pupuk dan lain-lain, serta,
  6. Melaksanakan peraturan perundang-undangan seperti pulsa telepon, listrik, meter air, dan lain sebagainya.

Untuk memberi kepastian hukum bagi setiap UTTP yang sudah ditera atau ditera ulang serta dilakukan pengujian dibubuhi tanda-tanda tera sebagai berikut :

  1. Cap Tanda Tera (CTT) SAH dibubuhkan pada UTTP yang hasil pengujian memenuhi persyaratan kemetrologian untuk dapat dinyatakan Sah.
  2. Cap Tanda Tera (CTT) BATAL dibubuhkan pada UTTP yang hasil pengujian TIDAK memenuhi persyaratan kemetrologian untuk dapat dinyatakan Sah.
  3. Tanda jaminan dibubuhi dan/atau dipasang guna menjamin agar UTTP atau bagian UTTP tidak dirubah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *