GAMBARAN UMUM
Kelurahan Arjowinangun selain memiliki kelembagaan seperti PKK, BKM, serta yang lainnya juga memiliki kelembagaan fungsional lain yang dibentuk dibawah naungan pemerintah kelurahan langsung, yang juga berperan dalam memajukan kualitas masyarakat Arjowinangun, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Arjowinangun (LPMK). LPMK adalah wadah prakarsa masyarakat kelurahan yang menjadi mitra kerja pemerintah kelurahan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi, serta kebutuhan masyarakat di kelurahan.
Banyak makna yang dimaksud dalam LPMK ini, diantaranya ;
- Mitra kerja pemerintah yakni mengembangkan proses kesejajaran yang saling terbuka, bertanggungjawab, demokratis, dan jujur antara LPMK dan pemerintah dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta memberikan masukan-masukan atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
- Pemberdayaan masyarakat: proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberian tanggung jawab, peran dan kesempatan dalam keikutsertaan masyarakat pada proses pemerintahan dan pembangunan.
- Kesejahteraan masyarakat: manfaat yang dapat diperoleh dan dirasakan masyarakat, terutama dalam pelayanan yang memenuhi rasa keadilan, proses kemandirian, perubahan taraf hidup yang lebih manusiawi.
Nama dan Lokasi
Nama organisasi adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Arjowinangun disingkat LPMK Arjowinangun berlokasi di jalan Raya Arjowinangun no.01 Kel.Arjowinangun, Kec.Kedungkandang, Malang. Secara organisatoris di tingkat kelurahan bernama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Di tingkat kecamatan bernama Forum Komunikasi Asosiasi LPMK Kecamatan. Di tingkat kota bernama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi LPMK Kota Malang.
Visi dan Misi
Visi LPMK Arjowinangun : terwujudnya keadilan sosial masyarakat, kesejahteraan dan kemandirian
Misi LPMK Arjowinangun :
- Meningkatkan koordinasi, komunkasi, sosialisasi, dan pemerintahan kelurahan dengan dijiwai aspirasi dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat;
- Meningkatkan pengawasan kinerja, pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, sehingga terpenuhi keadilan bersama;
- Ikut serta merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di semua lini dan sektor secara lebih transparan;
- Mengembangkan akar ekonomi kerakyatan yang ada di kelurahan berdasarkanpotensi ekonomi yang ada di masing-masing RW untuk mendorong terbentuknya lembaga dan sentra-sentra ekonomi kerakyatan; dan
- Memanfaatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Fungsi LPMK Arjowinangun :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong masyarakat
- Penggali pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup
- Pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja
- Pemberdayaan dan peningkataan kesejahteraan keluarga
- Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat
- pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.
KEGIATAN LPMK
Kegiatan-kegiatan LPMK dalam hal pembangunan meliputi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yaitu peImbangunan saluran air, perbaikan jalan dan gedung dan pembangunan non fisik berupa sosialisasi dan pelatihan bersama-sama dengan Lembaga Masyarakat lain yang ada di Kelurahan.
KEPENGURUSAN
Nama Lembaga | : | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Arjowinangun |
---|---|---|
Alamat Lembaga | : | Jl. Raya Arjowinangun No.1 Arjowinangun |
Ketua | : | Drs. Sutiyono, M.Pd |
Masa Bakti | : | 2019 – 2022 |